notulensi:
tugas aspek hukum dalam teknologi
komunikasi dan penyiaran
oleh
Emilia
411106185
Foto penulis
Banda aceh 13 juni 2014 mahasiswa UIN
ar-raniry banda, khususnya fakultas dakwah,jurusan komunikasi penyiaran islam
dan konsentrasi (kpi–k) mahasiswa unit 1 dan 2 melakukan studi observasi ke
kantor komisi penyiaran indonesian penyiaran aceh (KPIA) dan didampingi oleh
salah satu dosen pembimbing mata kuliah perkembangan teknologi dan komunikasi
fakultas dakwah, mahasiswa mendapatkan banyak materi dari kepala bidang KPI aceh bpk.muhammad Hamzah dan dilanjutkan oleh bpk. Maimun selaku
bidang isi dan siaran dan yang terakhir bpk. Rahmat shaleh selaku master
komunikasi atau ketua isi penyiaran. Pemateri memberikan sedikit paparan mengenai
aspek hukum dalam penyiaran.
Komisi penyiaran indonesia aceh (KPIA)
lahir setelah reformasi tahun 2002, sebelum ada kpi semua penegasa di tangani oleh
DPR. Sejak reformasi lahirlah UU 32 kpi berwewenang standar program kerja P3SPS
(pedoman, prilaku,penyiaran) di kpi mempunyai 7 komisioner dan bidangnya
masing-masing. Jadi pemateri pertama M.hamzah menjelskan kepada mahasiswa
tugas-tugas kpi yaitu:
Ekstensi dari kpi
Literasi media (kpi
saweu kampus)
Tugas-tugas
komisi penyiaran indonesia(kpi) yaitu :
1.
Sesuai uu 32 tahun 2002
tentang pan dan fungsi kpi tidak jauh beda dengan media
2.
Menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang sehat
misalnya :berita-berita yang aktual, tidak menimbulkan fitnah.
3.
Ikut membantu peraturan dibidang penyiaran
4.
Ikut membantu iklim yang sehat
5.
Menampung dan menindaklanjuti
6.
Menyusun rencana SDM sesuai uu 38 pasal 8
Setelah menjelaskan semua tentang
bagaimana aspek-aspek hukum dalam penyiaran, kemudian mahasiswa diberikan
kesempatan untuk bertanya atau sharing tentang kpi aceh, walau pun waktu yang
diberikan sangat singkat, namun mahasiswa tidak akan melewatkan kesempatan
untuk bertanya atau hanya sekedar sharing, mahasiswa fakultas dakwak khusnya
jurusan kpi sangat antusias untuk bertanya dan memdengarkan jawaban-jawaban
dari pemateri. Ada salah seorang mahasiswa bertanya mengapa harus diatur
penyiaran? Kemudian pemateripun menjawab penyiaran mengangkat kepentingan-kepentingan
publik, dan penyiaran mengangkat masalah program dan isi penyiaran. Persoalan
dengan program siaran pertama model faktual ( siaran-siaran yang sebenarnya
terjadi tidak di sensor, misalnya news). Pada
akhir kunjungan dosen pendamping menyampaikan terima kasih atas perhatian KPI
(Komisi Penyiaran Indonesia) Aceh terhadap dunia komunikasi
dan penyiaran khususnya terhadap mahasiswa komunikasi dan penyiaran Islam.
Presentasi yang disampaikan KPI Aceh sangat bermanfaat untuk menambah wawasan
mahasiswa. Dan acara pun berakhir dengan foto bersama.
Foto bersama
mahasiswa UIN ar-raniry dengan kapala bagian KIP Aceh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar