notulensi:
sistem
pengoprasian e-kinerja di kantor wali kata banda aceh
oleh
Emilia/411106185
Penulis
Foto Kantor balai kota banda aceh
Banda
aceh 17/06, mahasiswa/i melakukan kunjungan kedua ke balai kota banda aceh, dan
didampingi oleh salah seorang dosen mata kuliah perkembangan teknologi komunikasi
(PTK) sekaligus silaturrahmi dan untuk mengetahui bagaimana sistem kerja di
balai kota banda aceh, dan ternyata mereka sudah menggunakan e-kinerja. Disana
kami diberikan sedikit pengetahuan tentang e-kinerja pertama mahasiswa/i
diberikan materi atau sharing oleh bpk fadli yaitu salah satu pegawai IT di
kantor balai kota banda aceh.
Jadi
fadli sedikit memaparkan E-kinerja yaitu aplikasi yang dibangun dengan
PHP(pemogramam) e-kinerja ini bersifat online,
bisa diakses dirumah, kantor, dan dimana saja aplikasi ini bersifat rountime.
Jadi aplikasi ini untuk mendeteksi pegawai yang datang kekantor hanya duduk
saja, tidak berkerja dan pegawai yang rajin bekerja, aplikasi e-kinerja ini
tidak dapat mendeteksi bohong atau tidaknya seorang pegawai, walaupun atasan kita
berada di luar daerah, ,masih tetap bisa di tinjau dari jarak jauh bawahannya,
apakah bawahannya pemalas atau tidak.
Sistem kerja di kantor wali kota Banda
Aceh ini adalah sistem kerja menggunakan Aplikasi E-kinerja, yang diterapkan
pada PNS untuk mengakses jaringan ini. dengan mempedomani Permendagri Nomor 4
Tahun 2005 tentang Anjab dan Permendagri Nomor 12 tahun 2008 tentang ABK.
Dimana, setiap PNS harus mempunyai usename dan paswod untuk login di sistem
E-kinerja kecuali guru. Aplikasi E-kinerja ini sistemnya online dimana saja
bisa diakses kapan pun bisa di akses.
Tujuannya adalah :
1.
Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi PNS dan
SKPD dengan mengacu pada prinsip keadilan "equal job for equal pay"
2.
Mendorong
terciptanya kompetisi yang sehat diantara pimpinan dan karyawan
3.
Meningkatkan kompetensi SDM
4.
Menumbuhkan kreatifitas dan kiat kerja yang sangat tinggi
5.
Merekam pekerjaan harian PNS dan SKPD sesuai dengan jabatan
dan beban kerja
Kemudian Muhammad Syarif, Juga menjelaskan sedikit tentang
pengaturan wali kota Banda Aceh, Pemerintah Kota telah mengeluarkan 3 Regulasi
dalam rangka penguatan dan penerapan E-Kinerja pengaturan itu berdasarkan :
Ø
Peraturan Walikota No 9 Tahun 2012
Ø
Peraturan Walikota No 22 Tahun 2012
Ø
Peraturan Walikota No 38 Tahun 2012
Semua kerja ini adalah sistem, dimana mengontrol seluruh kerja PNS dengan 7
operasional komputer, namun sekarang sudah lumanyan. Kemudian di tahap
penilaian, pertama hasil imput di seleksi oleh atasan. diterima, diperbaiki
atau bahkan di tolak imput yang telah dikirimnya, selanjutnya atasan baru
mengirim ke tim Hakim untuk di seleksi kembali hasil yang di imput.
Dalam peraturan Walikota no 22 adalah tahap
pertama perubahan sedangkan perubahan yang kedua pada peraturan no 38
tahun 2012. Aplikasi E-kinerja merupakan aplikasi berbasis web milik
Pemerintah Kota Banda Aceh yang digunakan untuk melakukan penilaian dan
pengukuran kinerja pegawai/ PNS berdasarkan Instrumen Analisis Jabatan
dan Analisis Beban Kerja /ABK dan menjadi dasar perhitungan prestasi kerja
dilingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh. Muhammad syarif juga memberiakn
wabsitenya tentang e-kinerja dapat di buka melalui www.pusat informasi.syarif.com. Sekarang semenjak adanya
e-kinerja ini, para pegawai banyak yang merasa jenuh jika atasan tidak
memberikan tugas kepada mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar